Sering Gonta-Ganti Warna Cat Kendaraan? Ketahui Efek Buruknya!
Rasa bosan pasti akan datang sewaktu-waktu, termasuk pada warna kendaraan seperti mobil atau motor. Namun tahukah Anda efek buruknya?
Autoride – Mengganti warna cat mobil atau motor sesuai keinginan sebenarnya telah banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia untuk mempercantik tampilan atau hanya sekadar bosan. Namun, mengganti warna kendaraan tentunya tidak seperti rumah yang bisa kapan saja diubah. Pada kendaraan terdapat syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi.
Dampak Sering Ganti Warna Cat Mobil
Jika Anda sudah berkali-kali mengganti warna cat mobil atau motor dan tidak ada masalah apa-apa, bukan berarti boleh. Jika sampai ada pihak polisi yang memeriksa, akibatnya bisa fatal. Sebaiknya Anda lihat sendiri beberapa dampaknya berikut ini.
–> Bos Dorna Sebut Ada Kesalahan Desain Aspal di Sirkuit Mandalika
Mengeluarkan Biaya untuk Membuat STNK Baru
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan sama halnya seperti identitas yang tidak dapat dikelabui begitu saja. Surat tersebut untuk menunjukkan bahwa mobil tersebut benar-benar milik Anda. Selain itu, dalam STNK juga tertera spesifikasi mobil. Mulai dari merek, jenis, nomor mesin, hingga warna cat. Maka dari itu, jika sampai warna yang tertera tidak sama sudah tentu akan diproses lebih lanjut.
Biaya pembuatan STNK baru cukup besar, jadi akan menambah biaya pengeluaran. Hal ini sudah berdasarkan ketentuan dalam PP Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016. Peraturan tersebut tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP. Di dalamnya sudah terdapat 3 jenis tarif yang perlu Anda keluarkan untuk mengubah warna mobil. Berikut rinciannya.
- Biaya Penerbitan BPKB mobil yaitu 375 ribu rupiah.
- Penerbitan BPKB mobil sebesar Rp 200 ribu rupiah.
- Pengesahan STNK mobil biayanya 50 ribu rupiah.
Jadi, total keseluruhan adalah 625 ribu rupiah. Tarif tersebut tergolong cukup banyak dan bisa Anda gunakan untuk banyak kebutuhan. Maka dari itu, sebelum sering ganti warna cat mobil ketahui dulu berbagai persyaratannya.
Persyaratan STNK Tidak Terpenuhi
Bengkel resmi adalah yang memiliki badan hukum, dalam artian telah punya PT. Jika tidak demikian, maka pengajuan perubahan identitas di STNK tidak mencukupi. Persyaratan ini sesuai ketentuan di Pasal 54 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021. Dalam pasal tersebut sudah disebutkan secara terperinci. Jadi, tidak bisa mengurangi berkas persyaratan dengan alasan apapun. Jika ingin mengetahui secara lengkap, berikut daftarnya.
- Anda harus mengisi formulir terlebih dahulu.
- Kemudian, melampirkan fotokopi KTP dan surat kuasa materai. Hal ini jika pengajuannya diwakilkan.
- STNK yang asli.
- Rekomendasi oleh unit pelaksana Regident dalam hal perubahan warna kendaraan.
- SK dari bengkel umum yang melakukan perubahan warna terhadap mobil Anda. Selain itu, juga harus menyertakan TDP atau NIB, SIUP, NPWP, serta surat keterangan domisili.
- Kemudian, hasil cek fisik dari mobil tersebut.
- Terakhir, tanda bukti pendaftaran BPKB.
–> Harga mobil Honda 2022 Setelah Dapat Insentif PPnBM
Bisa Kena Denda
Efek buruk yang terakhir adalah terkena biaya denda yang cukup besar. Hal ini jika Anda tidak segera melakukan pembaruan STNK. Bentuk dendanya sudah diatur dalam undang-undang tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Tepatnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ketentuan dendanya berupa uang maksimal 500 ribu rupiah. Ditambah dengan denda kurungan maksimal 2 bulan. (Foto: Istimewa)



