Sering Bikin Bingung, Ini Lho Perbedaan Rambu Dilarang Parkir & Stop
Yuk ketahui perbedaan arti rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti (stop) karena faktanya masih banyak pengemudi yang salah mengartikan
Autoride – Hampir di berbagai belahan dunia, terdapat rambu lalu lintas yang hadir untuk mengatur pengemudi atau pengguna jalan agar lalu lintas berjalan tertib dan lancar. Namun, ada beberapa rambu yang terkadang masih salah diartikan oleh banyak pengendara, diantaranya rambu dilarang parkir dan berhenti (stop).
Karena pada dasarnya ada perbedaan antara rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti. Berhenti dalam rambu lalu lintas dilambangkan sebagai Stop (S), sedangkan parkir tetap Parkir (P). Oleh karena itu, kami berikan penjelasan lengkapnya untuk Anda agar tidak salah lagi ya.
–> 5 Hal yang Sebaiknya Dihindari Saat Menunggu di Lampu Merah
Arti dari Parkir dan Berhenti

Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 1 poin 15 yang menerangkan bahwa, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.”
Pasal 1 poin 16 menjelaskan aktivitas kendaraan berhenti sebagai, “Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.”
Dari definisi yang dijelaskan dalam peraturan perundangan tersebut, kamu dapat mengambil kesimpulan bahwa “berhenti” adalah kondisi kendaraan tidak bergerak dalam sementara waktu tanpa ditinggalkan pengemudi. Sedangkan “parkir” adalah kondisi kendaraan berhenti dengan ditinggalkan kamu sebagai pengemudi.
Rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti
Tanda dilarang parkir berbentuk lingkaran dengan huruf P besar berwarna hitam di tengahnya. Huruf P ini dicoret dengan garis menyilang berwarna merah, dimana P adalah singkatan dari “parkir”. Sementara itu, rambu dilarang berhenti berbentuk lingkaran dengan huruf S (stop) berwarna hitam di bagian tengah. Huruf S ini pun dicoret dengan garis menyilang berwarna merah.
Apa Beda Kedua Rambu Tersebut?
Sepintas tanda dilarang parkir dan dilarang berhenti memiliki fungsi yang sama, yaitu melarang kendaraan berhenti di area terpasang rambu-rambu tersebut. Namun, sudah pasti kedua rambu tersebut berbeda. Pada rambu dilarang berhenti atau stop (S dicoret), kamu tidak dapat menghentikan kendaraan bahkan untuk sejenak saja.
Apalagi kalau untuk parkir, sudah pasti tidak diperbolehkan atau kamu bisa kena tilang. Sementara itu, pada rambu dilarang parkir (P dicoret), kamu tidak boleh memarkir kendaraan. Sebuah kendaraan dikatakan terparkir apabila kondisi mesin mati dan ditinggalkan pengemudi meski hanya beberapa meter saja.

–> Ulang Tahun SSFC Batam ke-8 Digelar Sederhana, Hanya Untuk Internal Member
Meskipun begitu, kamu masih bisa menghentikan kendaraan, termasuk dalam kondisi darurat. Dengan syarat, kamu tidak turun dari mobil, mesin harus tetap nyala, dan memberikan isyarat dengan lampu sein sebelah kiri atau lampu hazard.
Hukuman Buat Pelanggar
Jika Anda melanggar kedua rambu tersebut, maka ada sanksi hukum yang harus dihadapi. Hukuman untuk pelanggar seperti dijelaskan di pasal 297 ayat 3, yakni ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 250,000. (Foto: Istimewa)



