Car TipsHighlightTips

Ganti Lampu Belakang Mobil Sembarangan, Awas Kena Sanksi!

Banyak orang dengan mudah mengganti lampu belakang mobil dengan warna yang berbeda. Padahal hal tersebut bisa berujung sanksi lho

Autoride –  Masalahnya, penggantian warna lampu tersebut mengganggu pengguna jalan lain, seperti lampu rem yang jadi biru atau putih. Alhasil, pengguna jalan lain di belakang jadi merasa kesal bahkan emosional karena silau dan salah mengartikan maksud menyalanya lampu tersebut.

Aturan Internasional Lampu Kendaraan

Pemilihan warna lampu di kendaraan mengacu pada Vienna Convention on Road Traffic (1949), yang merupakan konvensi mengenai kendaraan di jalan raya. Ini terkait dengan mata normal manusia yang sanggup menerima spektrum warna dengan panjang gelombang 400-700 nanometer (nm).

Your Community Partner

–> Hadir di EICMA 2021, Deretan Motor Piaggio Jadi Sorotan

lampu belakang mobil-4
Diatur secara Internasional

Dengan tingkatan panjang gelombang yang tinggi, warna merah dan jingga atau kuning cenderung lebih direspons dengan baik oleh mata. Inilah mengapa merah dan jingga dipilih menjadi warna lampu peringatan pada kendaraan, seperti lampu rem dan lampu sein.

Sementara itu, lampu mundur warnanya putih karena putih lebih menyilaukan sehingga pengemudi di belakang akan waspada. Lampu mundur warna putih juga bisa menerangi bagian belakang mobil saat memundurkan kendaraan dalam kondisi gelap.

Aturan Warna Lampu Mobil di Indonesia
lampu belakang mobil-2
Tangkapan gambar mobil yang menyalahi aturan dengan memasang lampu variasi yang mengganggu

Penggunaan warna lampu belakang mobil sudah diatur dan mengacu pada peraturan keselamatan berkendara. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 Pasal 23.

Kamu tidak perlu mengganti lampu asli karena lampu standar bawaan pabrik sudah dirancang sesuai peraturan yang berlaku. Jangan sampai mengganti warna lampu kendaraan tidak sesuai dengan aturan.

Your Community Partner

Seperti penggunaan lampu LED yang terlampau silau dan mengganggu pengguna jalan lain. Dalam PP nomor 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 Pasal 48 Ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan.

Detail Aturan Lampu Mobil

  1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
  2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
  3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
  4. Lampu rem berwarna merah.
  5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
  6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
  7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor.
  8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
  9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
  10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
  11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.

–> Komunitas LCGC Family Rayakan Hari Jadi Pertama Sambil Promosi Obyek Wisata Daerah

Diatur dalam Undang-Undang
lampu belakang mobil-3
Aturan yang sama berlaku untuk sepeda motor

Dalam pasal 286, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (Foto: Istimewa)

Sharing is Caring

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *