Muncul Mosi Tidak Percaya, Klub Moge MBCI Gelar Munaslub
Mundurnya Rudy Susanto sebagai Presiden klub moge MBCI (Motor Besar Club Indonesia) periode 2018 – 2023 tak pelak menimbulkan kekisruhan tersendiri.
Autoride – Rudy Susanto secara resmi membuat surat pengunduran diri sebagai Presiden klub moge MBCI (Motor Besar Club Indonesia) pada tanggal 1 November 2021 lalu. Terhitung sejak tanggal tersebutt, maka terjadi kekosongan untuk posisi Presiden MBCI.
Untuk terus menjalankan organisasi dan roda kepengurusan MBCI, maka Rudy menunjuk Sekjen MBCI periode 2018 – 2023, yakni Irianto Ibrahim sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Presiden MBC Indonesia dan Care Taker menjalankan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) MBCI.
Bikers senior moge berkepala plontos yang akrab disapa Bro Rian pun segera mempersiapkan agenda untuk melaksanakan Munaslub. Dia menyampaikan, rencananya Munaslub MBCI akan dilaksanakan pada bulan Februari 2022 mendatang.
Akan tetapi, perwakilan MBCI Wilayah yang telah diketahui oleh Dewan Penasihat MBCI menyampaikan beberapa sikap dalam menghadapi situasi organisasi yang saat ini tidak menentu akibat beberapa kebijakan yang dibuat oleh Pengurus Pusat MBCI. Yang menutur mereka menyebabkan ketidakjelasan manajemen organisasi MBCI dan ketidakharmonisan antara Pengurus Pusat MBCI dengan beberapa Wilayah MBCI secara keseluruhan.
Beberapa wilayah MBCI menganggap jika Pengurus Pusat MBCI banyak mengeluarkan keputusan inkonsistensi yang berlawanan dengan AD/ART MBCI yang sudah disepakati bersama, serta mengeluarkan statement atau penyataan yang menunjukkan arogansi kepemimpinan yang menyebabkan ketidakharmonisan antara Pusat dan Wilayah.
Terkait hal ini, beberapa kali dari Pimpinan Wilayah dan Dewan Pembina sudah mencoba untuk mendiskusikan masalah. Namun hingga kini belum ada tanggapan atau respon yang baik dari Pengurus Pusat MBCI.
“Kami perwakilan dari MBCI Wilayah memutuskan untuk mengajukan mosi tidak percaya atas Pengurus Pusat MBCI tahun 2018 – 2021 dan melakukan Munaslub untuk menunjuk Presiden MBCI Periode tahun 2022 – 2025 sesuai mekanisme pemilihan yang diatur di AD/ART dan mengembalikan serta menjalankan aturan-aturan organisasi sesuai AD/ART agar MBCI bisa semakin besar dan berguna bagi masyarakat Indonesia,” jelas Arif Purnomo atau akrab disapa Bro Pupung yang ditunjuk sebagai Panitia Pelaksana Munaslub MBCI.
Bro Pupung menambahkan, bahwa pelaksanaan Munaslub ini juga sudah mendapat restu dari mantan Presiden/Ketua Umum MBCI Rudy Susanto yang sebelumnya telah mengundurkan diri. Selain itu beberapa pendiri, diantaranya Bro H Fauzi, Bro H Dyan Dilato, senior MBCI Bro Aldi Sanoesi, juga memberikan restu.
Sementara Senior MBCI Bro Aloy, Bro Ujang Karsa, Bro Toto dan mayoritas Pengurus Wilayah MBCI juga turut memberikan dukungan terhadap Munaslub ini dengan menghadiri Munaslub sesuai undangan dari Panitia Pelaksana Munaslub.
Pelaksanaan Munaslub yang mengusung tema “Harmonisasi MBCI untuk Menjadi Lebih Kompak, Besar, Wibawa dan Tangguh” ini sudah berlangsung Sabtu, 8 Januari 2022 di Ballroom Balai Samudra, Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan Covid 19. (Maston/Foto: MBCI)
Kebijakan-kebijakan MBCI Pusat yang dianggap melenceng dari AD/ART diantaranya:
1. Merubah AD/ART tanpa melalui mekanisme MUNAS yang sudah diatur dalam AD/ART. Perubahan tersebut oleh Pengurus Pusat dilakukan dalam RAKERNAS sehingga tidak sesuai dengan AD/ART.
2. Menunjuk ataupun mengangkat Pengurus Pusat yang seharusnya sudah menjadi anggota MBCI wilayah minimal 1 tahun terakhir dengan dibuktikan adanya KTA dengan diketahui oleh Ketua MBCI asal wilayah.
3. Tidak adanya transparansi pengelolaan keuangan kas MBCI sehingga sampai saat ini MBCI Wilayah tidak mengetahui dana kas MBCI yang berasal dari iuran KTA tidak diketahui penggunaannya.
4. Mengeluarkan atau memberhentikan anggota MBCI Wilayah secara sepihak tanpa memberikan hak pembelaan diri anggota sesuai aturan AD/ART.
5. Membekukan kepengurusan MBCI Wilayah secara sepihak tanpa memberikan hak pembelaan diri anggota sesuai aturan AD/ART.
-> Girls, Hindari 9 Kebiasaan Buruk Mengemudi Mobil Berikut Supaya Aman di Jalan
6. Tidak adanya ketertiban manjemen organisasi diantara Pengurus Pusat sehingga menimbulkan penerbitan SK yang dipalsukan oleh oknum Pengurus Pusat yang tidak diketahui oleh pimpinan pengurus dalam hal ini President MBCI.
7. Membuat pernyataan inkosistensi dengan mengatakan bahwa sebagai President dan Sekjen MBCI tidak mengetahui adanya SK yang diterbitkan oleh salah satu pengurus MBCI sehingga secara aturan SK tersebut tidak diakui keabsahannya namun beberapa waktu kemudian mengakui SK tersebut sebagai dasar utk membekukan MBCI Wilayah yang dianggap tidak sejalan dengan kemauan Sekjen MBC.
8. Mengangkat kembali salah satu pengurus yang beberapa waktu lalu sempat diberhentikan karena alasan penyalahgunaan atas pengelolaan merchandise sehingga merugikan beberapa Wilayah MBCI yang sampai saat ini belum mendapatkan haknya.
9. Tidak adanya program kegiatan yang jelas dari Pengurus Pusat MBCI sampai dengan saat ini sehingga menyebabkan kevakuman kegiatan MBCI Pusat.
10. Pengurus pusat tidak menghormati Dewan Pengawas dan Dewan Pembina sebagai pimpinan penyelenggara tertinggi dalam organisasi MBCI sesuai yang telah diatur dalam AD/ART Pasal 17, dengan tidak mengindahkan nasihat ataupun masukan untuk memajukan MBCI.
-> Member SSFC Korwil Jakarta Selatan Temu Kangen di Acara Family Gathering





