Begini Wujud Plat Nomor Khusus yang Akan Digunakan Anggota DPR
Plat nomor khusus yang digunakan anggota DPR ini bertujuan untuk memantau dan dikenali jika terjadi pelanggaran di jalan
Autoride- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru saja mengeluarkan pelat nomor khusus untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Secara tampilan, plat nomor khusus yang akan digunakan anggota DPR ini beda dari kendaraan pada umumnya. Tujuannya, agar lebih dikenali saat berada di jalan raya.
Saat ini, Korlantas Polri telah mensosialisasikan ke seluruh jajaran di tingkat wilayah. Pelat nomor khusus kendaraan bagi anggota DPR ini berdasarkan surat telegram bernomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.
–> Kantong Pas-pasan? Berikut 10 Rekomendasi Mobil City Car dengan Harga Terjangkau
“Surat telegram itu untuk mensosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat,” jelas Kasubdit STNK Dit Regident Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin.
Ciri logo DPR RI ada di plat tersebut, bentuknya persegi panjang sama dengan plat nomor pada umumnya. Dengan warna dasar hitam pada kolom nomor. Selanjutnya warna dasar silver pada kolom logo dan pada garis pinggir. Lalu bagian nomor diberi warna silver.
Plat nomor tersebut diberikan kepada kendaraan bermotor yang telah teregistrasi oleh Polri lewat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), serta tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
–> Inuk Blazer Makin Sibuk dengan Bisnis Angkringan Lady Bikers
Pelat ini telah mendapat persetujuan dari Kapolri untuk disosialisasikan ke seluruh Polda. Dengan nomor khusus tersebut, diharapkan seluruh masyarakat bisa mengetahui secara pasti kendaraan dinas para anggota DPR. Di mana bertujuan untuk memantau bila ada pelanggaran yang dilakukan oleh mobil para anggota DPR RI di jalan raya. (Foto: Istimewa)