HighlightMotorcycle TipsTips

BPKB Hilang? Jangan Panik Dulu, Begini Cara Mengurusnya

Pernahkah terbayang jika BPKB kendaraan Anda hilang? Jangan panik. Simak ulasan mengenai cara mengurus BPKB hilang berikut ini

Autoride- BPKB adalah singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang berisi surat keterangan kepemilikan kendaraan. Surat ini sangat penting dimiliki oleh setiap orang atas kepemilikan kendaraan bermotornya. Oleh karena itu, dokumen satu ini jangan sampai rusak apalagi hilang. Akan tetapi, hal buruk tersebut tentu tidak bisa terjadi, jika Anda tertimpa musibah seperti kebanjiran, atau hilang ketika pindah rumah misalnya. Jika sudah begitu, simak artikel dari Jualo soal cara mengurus BPKB hilang berikut ini.

cara mengurus bpkb hilang-3
BPKB jadi dokumen penting kendaraan, oleh karena itu jangan sampai hilang

–> YRFI Kalimantan Barat Bangkitkan Perekonomian Daerah dengan Tour Camp

Your Community Partner

Jika Anda membeli kendaraan baru, pasti akan diterbitkan STNK dan BPKBnya. Kedua dokumen ini menjadi penting karena digunakan sebagai kelengkapan berkendara. Jika tidak memiliki salah satu atau keduanya, bisa-bisa Anda dikenakan sanksi karena dianggap kendaraan tidak terdaftar tanpa legalitas.

Syarat-Syarat Yang Harus Dibawa
cara mengurus bpkb hilang-5
Jika BPKB hilang, segera datangi Samsat terdekat

Tidak perlu panik jika Anda mengalami kehilangan atau kerusakan surat keterangan penting tersebut. Siapkan beberapa syarat dokumen untuk digunakan dalam mengurus BPKB yang baru. Untuk melengkapi berbagai syarat dokumen tersebut memang cukup melelahkan. Diantaranya:

  • Anda harus pergi ke kantor kepolisian untuk membuat Surat Kehilangan BPKB serta Surat Pernyataan BPKB yang hilang. Dan minta juga dokumen Berita Acara Pemeriksaan singkat dari Bareskrim tentang pengaduan kehilangan yang Anda lakukan saat itu.
  • Buat Surat Keterangan BPKB Tidak Dalam Status Jaminan atau Agunan Bank. Satu hal yang sedikit rumit adalah, Anda harus membuat Bukti Pemasangan Iklan Kehilangan BPKB di Media Massa.
  • Kemudian, siapkan STNK (asli dan fotocopy), serta Catatan/Struk/Laporan Notice tentang Pajak Berlaku. Selain semua dokumen yang sudah disebutkan di atas, siapkan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masih berlaku. Bawa yang asli dan lembar fotocopy nya.
  • Lengkapi semua dokumen persyaratan tersebut agar Anda bisa melakukan pengurusan dengan mudah.
Langkah-Langkah Mengurus BPKB Hilang
cara mengurus bpkb hilang-4
Serahkan dokumen yang dibutuhkan ke loket BPKB di Samsat

Setelah membawa semua dokumen persyaratan yang sudah disebutkan sebelumnya lengkap, selanjutnya pergi ke Kantor Samsat untuk mengurus BPKB Anda yang hilang. Agar tidak keliru, berikut langkah yang dilakukan:

  • Langkah pertama, lakukan pengisian formulir permohonan BPKB yang telah disediakan. Setelah mengisi lengkap, kendaraan Anda akan dilakukan pengecekan fisik oleh pihak Samsat. Hal ini guna menyesuaikan dengan pengisian formulir yang berisi data tentang kendaraan.
  • Tahap selanjutnya yaitu menyerahkan semua dokumen persyaratan di loket BPKB Samsat. Jika nama Anda sudah dipanggil, selanjutnya akan diarahkan untuk melakukan pembayaran ke Loket Bank. Pembayaran ini digunakan untuk mengurus surat BPKB yang baru.
  • Setelah itu, tunggu semua proses penginputan data selesai. Dokumen baru akan jadi sekitar satu minggu dan ditumpuk di loket awal, yaitu loket pembuatan BPKB atau saat Anda menyerahkan dokumen syarat sebelumnya. Jika sudah, Anda akan dihubungi pihak Samsat, dan surat BPKB baru Anda sudah bisa diambil.

–> Komparasi Moge 1.800cc: BMW R18 vs Honda Goldwing

Itulah ulasan lengkap mengenai cara mengurus BPKB hilang. Mengingat pentingnya BPKB serta fungsinya, tentu sangat merepotkan sekali jika dokumen tersebut rusak atau hilang. Pastikan seusai mengurus yang baru, simpan di tempat yang aman agar tidak kembali terjadi masalah yang sama. (Foto: Istimewa)

Sharing is Caring

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *