Jenis Pelanggaran yang Bakal Ditindak Tegas Selama Operasi Keselamatan Jaya 2022
Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Keselamatan Jaya yang terhitung sejak 1 – 14 Maret 2022
Autoride – Digelarnya Operasi Keselamatan Jaya 2022 oleh Polda ini bertujuan menindak pelanggaran lalu lintas yang masih sering dilanggar oleh masyarakat saat berkendara. Dan dalam operasi yang berlangsung dua pekan ke depan ini, Polda Metro Jaya bersama TNI dan pemerintah daerah telah menyiapkan 3.164 personel untuk diturunkan dalam kegiatan ini.
Fokus utama dari operasi ini adalah memberikan edukasi kepada pengguna jalan terkait kepatuhan pada aturan lalu lintas dan protokol kesehatan. Aparat gabungan yang diturunkan dalam operasi tersebut akan mengedepankan langkah persuasif humanis dalam pelaksanaannya.
–> Mubes Supermoto Indonesia (SMI) Batam, Boim Ibrahim Kembali Terpilih Untuk ke-3 Kalinya
Meski begitu, untuk pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan, petugas akan melakukan penindakan tegas. Berikut sasaran pelanggaran selama Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang bakal ditindak oleh polisi:
1. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Menggunakan HP
Bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan hukuman sesuai Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
2. Pengemudi Kendaraan Bermotor di Bawah Umur
Jika kedapatan pengendara masih di bawah umur, polisi akan memberikan sanksi sesuai dengan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta
3. Mengemudikan Kendaraan Bermotor dalam Pengaruh Alkohol
Bagi masyarakat yang kedapatan berkendara dalam kondisi mabuk, maka akan dikenakan Pasal 331 dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta
4. Melawan Arus
Pengendara yang kedapatan melawan arus akan dikenakan Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu
–> Cegah Kulit Jok Motor Pecah atau Sobek, Begini Solusinya!
5. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Bagi pengemudi atau penumpang yang tidak memakai sabuk pengaman, polisi akan memberikan sanksi sesuai Pasal 289 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Foto: Istimewa)



