Kemenhub Dukung Polri Tindak Tegas Travel Gelap yang Nekat Mudik
Kementerian Perhubungan akan menindak tegas segala aktivitas travel gelap yang nekat beroperasi di tengah larangan mudik tahun ini.
Autoride- Sesuai arahan dari pemerintah, kegiatan mudik lebaran yang sudah menjadi tradisi kembali ditiadakan tahun ini. Hal tersebut tidak lepas demi menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kini mulai membaik. Namun, meski larangan sudah dikeluarkan, tak sedikit masyarakat yang tetap nekat untuk mudik ke kampung halaman menggunakan jasa travel gelap alias yang tidak memiliki izin operasi.
“Travel gelap tarifnya tinggi sekali dan di dalam kendaraan tidak menerapkan protokol pencegahan Covid 19 karena kapasitas kendaraan yang bisa penuh sehingga potensi penularan Covid 19 sangat besar. Karena tidak berizin tentunya penumpang juga tidak tercover oleh asuransi Jasa Raharja. Dengan adanya travel gelap tersebut dapat merugikan angkutan yang legal berizin serta merusak ekosistem transportasi yang berizin,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.
–> Serunya Baksos Ramadhan Bersama All New Nissan Livina Owners Community
Secara khusus Budi menyoroti kendaraan travel atau pun kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut penumpang. “Kami sudah melakukan rapat bersama Kakorlantas Polri dan para Dirlantas Polda, bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang, nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian. Baik berupa penilangan maupun tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” sambungnya.
Ratusan Travel Diamankan
Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya, sebanyak 115 travel gelap telah diamankan hingga Kamis (18/4). Kendaraan yang diamankan tersebut masuk kategori travel gelap karena tidak memiliki izin trayek, yaitu kendaraan-kendaraan plat hitam yang mengangkut penumpang dengan cara berbayar, dan juga yang menyimpang dari trayek seharusnya.
“Saya pastikan tidak ada yang lolos, karena kita bangun 333 titik dan sudah kita koordinasi dengan instansi terkait semua. Semua sinergi, kompak untuk melakukan langkah-langkah penyekatan secara menyeluruh. Baik penyekatan di perbatasan antar provinsi maupun antar kabupaten. Termasuk travel gelap, saya pastikan akan saya tindak tegas,” sambung Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Istiono.
–> Suzuki Gelar Program Trade-In, Layanan Tukar Tambah dengan Mereka Berbeda
Nantinya, Dinas Perhubungan bersama Polri akan terjun bersama di Pos Penyekatan mulai 6 Mei 2021. Titik pengecekan akan dilaksanakan pada beberapa lokasi, antara lain akses utama keluar dan/ atau masuk pada jalan tol dan jalan non tol; terminal angkutan penumpang; serta pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.