Arista Group: Uji Emisi Jadi Investasi Jangka Panjang untuk Jaga Performa dan Kualitas Kendaraan
Arista Group mendukung kebijakan pemerintah yang mengharuskan kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi.
Autoride – Arista Group merespon baik Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa uji emisi diharuskan bagi seluruh kendaraan bermotor.
Sebagai langkah nyata dalam mendukung peraturan tersebut, maka Arista Group memberikan layanan di tiga diler yang dikelolanya, yaitu Honda Arista Depok, Honda Arista Jatinegara, dan Mitsubishi Arista Kalimalang.
“Arista Group sebagai bagian dari industri otomotif sangat mendukung kebijakan pemerintah. Mengadakan uji emisi pada beberapa diler yang kami kelola merupakan salah satu komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik untuk para konsumen. Melalui layanan ini kami juga ingin mengedukasi bahwa uji emisi merupakan sebuah investasi jangka panjang untuk menjaga performa dan kualitas kendaraan,” ujar Ali Hanafiah, Director Arista Group.
Uji emisi kendaraan bermotor adalah langkah penting dalam mengukur efisiensi penggunaan bahan bakar dan mengurangi emisi berbahaya ke lingkungan.
Dengan menyediakan layanan tersebut kepada konsumen, Arista Group berkomitmen untuk memastikan bahwa pemilik kendaraan memiliki akses mudah dan nyaman untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, terutama dalam memastikan kepatuhan kendaraan terhadap regulasi emisi sepanjang masa, kinerja kendaraan dan efisiensi penggunaan bahan bakar, serta mencegah gangguan emisi yang lebih besar di masa depan.
Layanan purnajual yang Arista Group hadirkan di masing-masing diler mencakup pemeriksaan rutin, perawatan sistem emisi, dan penggantian komponen yang diperlukan untuk memastikan bahwa kendaraan tetap memenuhi standar emisi yang ditetapkan.
Khusus untuk layanan di Honda Arista Jatinegara, Arista Group menyediakan home service yang memudahkan pemilik mobil apabila tidak dapat mengunjungi bengkel. Perjanjian untuk kedatangan teknisi ke rumah dapat dilakukan dengan menghubungi +62 821-3972-9598.
Di diler Honda Arista Depok, konsumen dapat dilakukan setiap hari Senin sampai dengan Minggu, pada pukul 07.00 – 16.00 dengan biaya Rp 150.000. Namun apabila sekaligus melakukan service berkala, pemilik kendaraan bisa melakukan uji emisi secara cuma-cuma.
Sementara di diler Mitsubishi Arista Kalimalang, dapat dilakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat pada pukul 08.00 – 15.00. Uji emisi di diler Mitsubishi Arista Kalimalang juga tersedia di akhir pekan pada pukul 08.00 – 12.00. Pemilik kendaraan dikenakan biaya Rp 165.000 dan jika ingin melakukan perjanjian dapat menghubungi +62 813-8133-8404. (Maston/Foto: ist)




