Car NewsHighlightNews

Yuk Simak Aturan Bepergian saat Natal & Tahun Baru 2022

Jika terdesak untuk lakukan perjalanan selama Natal & Tahun Baru 2022, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Simak detailnya berikut ini

Autoride – Kami memang tak menyarankan Anda untuk melakukan perjalanan selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Hal ini didasari pandemi masih belum tuntas dan kemungkinan penyebaran COVID-19 varian Omicron yang lebih ganas. Dengan menghindari bepergian atau liburan selama Nataru nanti, Anda membantu program Pemerintah dalam penuntasan pandemi yang kembali mengkhawatirkan.

Namun jika memang ada urusan mendesak yang mengharuskan Anda untuk melakukan perjalanan darat, ada syarat yang harus dipenuhi terkait keamanan dalam melakukan perjalanan. Tujuannya, agar bisa dipastikan aman dan bebas dari penyebaran dari pandemi COVID-19. Untuk lebih detailnya, kami akan berikan panduan perjalanan selama Hari Raya Natal & Tahun Baru 2022, berikut ini.

Your Community Partner

–> Benelli Pamerkan Leoncino 125 & TRK 800 Terbaru di EICMA 2021

Pemberlakukan ganjil genap di beberapa wilayah

Untuk pembatasan mobilitas masyarakat bakal diterapkan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, Ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut.

natal & tahun baru 2022-2
Ganjil genap menjadi salah satu opsi saat pemberlakukan PPKM saat Natal & Tahun Baru 2022

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan darat, baik menggunakan transportasi umum atau pribadi wajib mematuhi aturan yang berlaku selama periode Nataru. Ketentuan ini sesuai Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 22 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Ketentuan melakukan perjalanan

Khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan wajib mengikuti ketentuan berlakukan. Salah satunya adalah persyaratan perjalanan seperti menujukkan kartu vaksin dosis awal dan hasil tes negatif.

–> Perdana Digelar, Jamda BYONIC Jawa Timur Dipadati Ratusan Riders

natal & tahun baru 2022-3
Pembatasan lalu lintas saat libur Nataru 2022
Your Community Partner

Untuk perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelumkeberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Sharing is Caring

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *