Langkah yang Mesti Dilakukan Saat Membeli Mobil Secara Over Kredit
Anda tentu sudah familiar dengan kalimat over kredit bukan? Lalu bagaimana sebenarnya jika kita ingin membeli mobil secara over kredit? Berikut ulasannya
Autoride- Banyak cara bisa dilakukan untuk memiliki mobil impian. Bisa dengan membelinya secara cash, kredit, atau over kredit. Cara terakhir sebenarnya sudah cukup sering terdengar, meski tidak semua orang mengerti dan memahami prosesnya. Biar tidak penasaran, Anda terlebih dulu harus mengenali sistem transaksi tersebut.
Mengenal Over Kredit
Pada dasarnya, sistem ini adalah melanjutkan cicilan mobil orang lain atau pihak yang ingin menjual mobilnya. Dengan catatan, Anda harus mengetahui berapa kali angsuran yang tersisa dan uang yang sudah disetorkan oleh penjual.
Sebagai contoh Anda ingin membeli sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport secara over kredit dari pihak A. Anda harus mengetahui berapa cicilan tersisa dan uang yang sudah disetorkan si A. Biasanya, jumlah uang yang sudah disetorkan A inilah yang menjadi dasar uang DP yang akan Anda berikan.
Terkesan mudah dan gampang, namun Anda harus tetap waspada terhadap sistem tersebut. Perlu digaris bawahi bahwa ketika Anda memutuskan untuk membeli mobil dengan sistem ini, maka akibat yang bisa saja terjadi yaitu batalnya asuransi kendaraan.
Mungkin kebanyakan orang juga masih berpikiran bahwa proses dari over kredit mobil hanya sebatas melanjutkan cicilan maupun menyambung asuransi saja. Namun ternyata tidak demikian, sebab mobil tersebut bisa gugur asuransinya.
–> Mengenal Lebih Dekat Gomax Adventure dengan Motto Max Trip Max Adventure
Penyebab gugurnya asuransi ini bisa terjadi karena perjanjian antara pembeli dengan pihak leasing. Isi dari perjanjian tersebut secara otomatis mengandung nama pemilik dari pembeli utama.
Pihak asuransi pun akan membatalkan proses jual beli tadi karena tidak ada kaitan perjanjian dengan pembeli kedua. Sehingga ketika mobil sudah berganti kepemilikan dan mengalami kerusakan, pihak asuransi pasti akan menolak asuransi milik pembeli kedua.
Perlu diketahui juga bahwa proses untuk penggantian kepemilikan nama asuransi dalam hal tersebut juga berbeda. Saat proses membuat asuransi, ternyata tidak secara otomatis langsung berganti pada pemilik yang baru.
Pihak asuransi sendiri juga tidak mempunyai hubungan dan tanggung jawab sama sekali terhadap calon pemilik yang baru saat melakukan klaim. Namun sebenarnya konsekuensi ini bukanlah suatu kerugian yang besar.
Meski demikian Anda juga harus mengetahuinya, mengingat Anda tidak hanya meneruskan kredit mobil milik orang lain saja. Di sini Anda juga harus mengeluarkan biaya asuransi yang baru.
Bagaimana Cara Over Kredit Mobil ?
Lalu bagaimana cara melakukan proses ini dengan benar? Apa saja pula yang harus diperhatikan? Simak penjelasannya berikut.
1. Melakukan Kerjasama Dengan Pihak Leasing
Salah satu cara paling aman yang bisa Anda lakukan yaitu dengan bekerjasama melalui pihak leasing atau bank. Caranya sendiri sangat mudah. Anda hanya tinggal menghubungi cabang bank terdekat atau pihak leasing terlebih dahulu. Jika sudah, nantinya pihak leasing maupun bank tersebut akan melakukan analisa terhadap keadaan finansial Anda.
Apabila Anda melakukan kerjasama dengan salah satu dari pihak ini, maka kemungkinan besar kasus penipuan tidak akan terjadi. Berkat mengandalkan analisis dari salah satu pihak yang terpercaya tersebut, Anda bisa membeli mobil dengan aman pastinya.
2. Pastikan Penjual Tidak Pernah Bermasalah
Jika hal di atas sudah Anda lakukan, maka jangan langsung meneruskan kredit mobil milik orang lain. Tetapi Anda harus mengetahui juga bahwa ada banyak sekali hal yang harus diperhatikan. Salah satunya yaitu dengan memastikan bahwa debitur atau penjual lama tersebut tidak mengalami kendala dalam hal pembayaran kredit mobil.
Sebisa mungkin Anda harus mengetahui dengan jelas bagaimana status kredit sebelumnya, sehingga proses selanjutnya berlangsung lancar. Jangan terburu-buru dan langsung membeli mobil dengan cara over kredit mobil sebelum Anda memastikan ini secara keseluruhan.
Apalagi jika ada kemungkinan terjadi kemacetan pada penerusan kredit mobil atau bahkan adanya keterlambatan dalam pembayaran denda. Anda harus memastikan bahwa debitur lama sudah menyelesaikan masalah tersebut terlebih dahulu sampai tuntas.
Jangan sampai Anda masih harus membayar cicilan yang belum dibayar dari kredit sebelumnya. Bahkan sampai membayar denda pembayaran dan tunggakan lain dari debitur yang sebelumnya. Ini akan sangat merugikan Anda ke depannya.
–> Honda Super Cub C125 Dijual Seharga Moge, Apa Istimewanya?
3. Lengkapi Dokumen Administrasi yang Dibutuhkan
Setelah yakin untuk meneruskan kredit mobil milik orang lain dan memenuhi persyaratannya, maka jangan lupa menyediakan dokumen administrasinya juga. Pastikan juga bahwa Anda sudah melakukan konsultasi terhadap mereka sebelum menyiapkan berkas dokumen tadi. Hal tersebut karena dokumen yang dibutuhkan pasti akan berbeda di setiap bank, maupun di setiap leasing.
Terlepas dari hal itu, biasanya Anda akan diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen administrasi sendiri sebagai pihak pembeli. Kelengkapan dokumen yang dibutuhkan tersebut umumnya adalah KTP, rekening listrik / PBB, Kartu Keluarga, rekening telepon, hingga NPWP. Jangan lupa juga untuk menyiapkan rekening tabungan selama 3 bulan terakhir beserta slip gaji Anda.
Sesudah itu, pihak leasing nanti akan melakukan beberapa survey terhadap calon pembeli yang baru. Setelah hal tersebut sudah Anda siapkan dengan baik dan lengkap, maka pihak leasing akan menyetujuinya secara langsung. Setelah itu, mobil bisa dibawa pulang dan Anda tinggal meneruskan proses kredit dari pemilik sebelumnya. (Foto: Istimewa)