Biar Paham, Begini Proses Ketika Uji Emisi Motor
Uji emisi menjadi salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk menjaga kualitas lingkungan hidup. Lantas bagaimana proses uji emisi motor?
Autoride – Peraturan wajib uji emisi memang sudah berlaku sejak November 2021, di mana hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Nah sejak aturan tersebut terbit, mau tidak mau seluruh kendaraan bermotor wajib mengikuti program ini kalau tidak mau terkena sanksi tilang sebesar Rp 250.000,” untuk motor dan Rp 500,000,- untuk roda empat.
Berdasarkan informasi yang Autoride himpun dari salah satu diler Yamaha di Jakarta, terdapat beberapa langkah yang dilakukan. “Pertama, memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot. Kemudian, kendaraan diparkir di tempat yang datar. Hal selanjutnya, pastikan saat pengecekan gas buang (knalpot) tidak bocor,” ujar Gendro, Kepala Bengkel Yamaha Era Motor Pasar Minggu saat dihubungi Autoride.
–> Mengenal Teknologi Mobil Anti Peluru Serta Spesifikasi Lengkapnya

Langkah berikutnya, mesin harus berada pada suhu 60°C hingga 70°C. Aksesoris pada kendaraan juga harus dalam keadaan mati. Temperatur area pengujian sendiri berkisar pada suhu 20-35°C. “ Saat pengecekan berlangsung, mesin motor dalam kondisi idle atau langsam di putaran 1300 rpm. Selanjutnya diamkan hal ini selama kurang lebih 5-7 menit,” tambahnya.
Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai. Zat yang dideteksi di antaranya adalah Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbondioksida, Oksigen, dan Nitrogenoksida. Setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi, yang dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian. Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan.
–> Suzuki Hentikan Produksi Wagon R, Fokus Kembangkan Mobil Listrik
Nah buat kalian rider pengguna motor Yamaha di Jakarta, bisa mendatangi diler flagship Yamaha dengan mengeluarkan biaya sebesar Rp 50,000,-. “Biayanya satu motor 50 ribu, namun konsumen bisa mendapatkan uji emisi gratis kalau sekalian servis dan ganti oli,” tutup Gendro. (Foto: Istimewa)


