Car NewsHighlightNews

100 Titik Penyekatan Dihentikan, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Jakarta

Sistem ganjil genap Jakarta untuk kendaraan roda empat kembali diberlakukan seiring dipernjangnya PPKM Level 4 pada 12-16 Agustus 2021.

Autoride – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga tanggal 16 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali. Namun beberapa tempat keramaian seperti mall sudah boleh buka dengan kapasitas 25 persen. Meski begitu, untuk membatasi mobilitas masyarakat, kepolisian akan kembali menerapkan kebijakan sistem ganjil genap Jakarta bagi kendaraan mobil pada 12-16 Agustus 2021.

Sebanyak 100 titik penyekatan PPKM Level 4 di Jakarta dihentikan mulai besok, Rabu (11/8/2021). Hal itu berdasarkan instruksi terbaru nomor 30 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Lvel 4 di Jawa-Bali.

Your Community Partner

“Mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo, dikutip Autoride dari laman resmi NTMC Polri.

-> Mudah! Begini Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi Smartphone

Ganjil genap wilayah Jakarta akan diberlakukan di 8 titik mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Kebijakan ini diambil karena dianggap efektif dalam pengendalian mobilitas masyarakat. Dengan memberlakukan sistem ganjil-genap, anggota di lapangan akan lebih mudah mengawasi pergerakan masyarakat.

Petugas di lapangan hanya akan membolehkan kendaraan yang melintas sesuai tanggal saat itu. Namun, kebijakan ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.

“Kalau tanggal ganjil, berarti plat nomornya harus ganjil, tanggal genap berarti plat nomornya harus genap. Ini berlaku untuk roda empat ke atas, jadi untuk roda dua tidak berlaku,” imbuhnya. (Maston/Foto: NTMC)

Your Community Partner

-> Komparasi Toyota Hilux vs Mitsubishi Triton, Unggul Mana?

ganjil genap - 1
Batasi mobilitas masyarakat, kepolisian terapkan sistem ganjil genap di Jakarta

Berikut 8 titik pemberlakukan ganjil-genap di DKI Jakarta:
– Jalan Sudirman
– Jalan MH Thanrin
– Jalan Merdeka Barat
– Jalan Majapahit
– Jalan Gajah Mada
– Jalan Hayam Wuruk
– Jalan Pintu Besar Selatan
– Jalan Gatot Subroto

Sharing is Caring

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *