Motorcycle NewsNews

Merdeka, Sepeda Motor Bebas Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta

Seiring diperpanjangnya PPKM Level 4, sistem ganjil genap di Jakarta akan kembali diterapkan sejak 12 hingga 16 Agustus 2021.

Autoride – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan Ganjil Genap di Jakarta. Sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan ganjil genap untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan, pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas mulai tanggal 12 – 16 Agustus 2021, pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB. Setidaknya ada 8 ruas jalan yang menerapkan kebijakan ganjil genap.

Your Community Partner

“Kami akan memberlakukan kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada ruas-ruas jalan tertentu. Kami imbau juga kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu, kecuali yang bersifat mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan,” ungkap Syafrin.

-> 100 Titik Penyekatan Dihentikan, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Jakarta

Penerapan sistem ganjil genap ini hanya berlaku untuk kendaraan mobil. Artinya, kendaraan motor atau roda dua bebas dari kebijakan ini dan tetap boleh melintas di 8 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap.

“Kami turut mengimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan. Lalu, patuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan,” pungkas Syafrin. (Maston/Foto: Tono)

-> Manjakan Rider Cilik, KTM Luncurkan 50 SX Factory Edition 2022

ganjil genap di jakarta - 1
Merdeka, Sepeda Motor Bebas Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta
Your Community Partner

Sementara itu, terdapat pengecualian mobil yang boleh memasuki kawasan Ganjil Genap, yakni:
• kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
• kendaraan Ambulans;
• kendaraan Pemadam Kebakaran;
• kendaraan angkutan umum (plat kuning);
• kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
• sepeda motor;
• kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
• kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:
• Presiden/Wakil Presiden;
• Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
• Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
• kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;
• kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
• kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
• kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
• kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
• kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19);
• kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19); dan
• kendaraan pengangkut tabung oksigen.

Sharing is Caring

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *