Car NewsHighlightNews

Awas! Mulai 1 September Langgar Ganjil Genap Jakarta Kena Denda Rp 500 Ribu

Buat kalian yang ingin beraktifitas wajib waspada. Pasalnya per 1 September 2021 pelanggar ganjil genap jakarta bakal kena tilang

Autoride- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menetapkan perpanjangan aturan ganjil genap di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta hingga 6 September 2021 mendatang. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo yang mengatakan sanksi tilang akan diberlakukan kepada pengendara yang melintas di tiga ruas jalan, diantaranya Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan Rasuna Said.

“Mulai 1 September 2021 besok mulai kita terapkan sanksi tilang pada para pengendara yang tetap nekat melakukan pelanggaran di jalan yang menerapkan aturan ganjil genap baik menggunakan kamera ETLE atau tilang manual apabila ditemukan oleh petugas yang berjaga di ruas jalan tersebut,” jelas Sambodo Purnomo.

Your Community Partner

–> Galeri Foto: Tour Camp YRFI Kalbar Satukan Semangat Riders Hadapi Pandemi

Ganjil Genap Jakarta-2
Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan Rasuna Said jadi tiga ruas jalan diberlakukannya ganjil genap

Bagi pengendara yang melanggar akan ditilang nantinya akan dikenai pasal Pasal 287 UU Lalu Lintas terkait pelanggaran rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

Aturan perpanjangan itu menyusul perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Dijelaskan Sambodo, volume kendaraan di masa PPKM level 3 mengalami kenaikan 7-20 persen ketimbang masa PPKM level 4. Namun demikian angkanya sendiri masih di bawah saat penerapan PPKM mikro awal Juni 2021 lalu.

“Selama PPKM level 3 dibanding level 4 tentu ada peningkatan sekitar hitung-hitungan kami antara 7 sampai 20 persen peningkatan PPKM level 3 dibanding PPKM level 4. Namun apabila dibanding massa PPKM Darurat sebelum dilaksanakan PPKM 4 atau PPKM Mikro di bulan Juni tahun 2021 maka angka volume mobilitas sekarang masih lebih rendah dibanding masa bulan Juni,” tambahnya.

–> PPKM Berlanjut, Polda Metro Jaya Berikan Dispensasi Perpanjang SIM

Your Community Partner

Masa pemberlakuan ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB dikecualikan juga tetap angkutan pelat kuning, angkutan dinas operasional pelat dinas TNI dan Polri angkutan gunakan daya tenaga listrik termasuk roda dua dan darurat ambulan, damkar, kepolisian dan beberapa plat kendaraan yang ditetapkan pemerintah. (Foto: Istimewa)

Sharing is Caring

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *