PPKM Berlanjut, Polda Metro Jaya Berikan Dispensasi Perpanjang SIM
Buat kalian yang khawatir masa berlaku SIM habis, jangan kuatir karena Polda Metro Jaya memberikan dispensasi perpanjang SIM
Autoride- Bagi rider yang masa Surat Izin Mengemudi (SIM) telah habis selama masa PPKM DKI Jakarta, tidak perlu kuatir harus membuat baru. Hal tersebut berlaku setelah Polda Metro Jaya kembali menghadirkan dispensasi bagi kalian yang SIM-nya telah melewati masa berlaku, namun dengan beberapa ketentuan.
Informasi ini pertama kali diketahui melalui akun Instagram @satpaspoldametro. Dalam unggahannya disebutkan dispensasi SIM ini merupakan dukungan dalam perpanjangan PPKM. Disebutkan dalam unggahan tersebut bahwa masa dispensasi perpanjangan SIM akan berlangsung sampai 7 September mendatang.
–> Supermoto Indonesia (SMI) Purwodadi Bantu Warga Kurang Mampu

Ketentuannya sendiri berupa dispensasi SIM diberikan kepada masyarakat yang masa berlakunya habis pada 23-30 Agustus 2021. Jika memiliki masa berlaku yang habis pada tanggal tersebut maka bisa diperpanjang pada 31 sampai 7 September mendatang. Namun jika tidak diperpanjang dalam tenggang waktu tersebut, harus melakukan mekanisme pembuatan SIM baru.
Disebutkan dispensasi perpanjang SIM ini merupakan bentuk dukungan kepada masyarakat dalam masa PPKM Level 4. Pelayanan dispensasi ini berlaku pada seluruh satpas jajaran Polda Metro Jaya.
–> BMW Resmi Rilis Moge Anyar S1000R 2021, Hadir Dalam Dua Varian
Sebelumnya dispensasi perpanjang SIM kerap diberikan oleh pihak Kepolisian selama masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4. Terdapat beberapa kali dispensasi yang diberikan oleh pihak Kepolisian. Namun hingga kini dispensasi perpanjang SIM kerap diperbarui bersamaan dengan perkembangan situasi PPKM. Wah jangan sampai kelewatan ya rider! (Foto: Istimewa)