TPL Adira Insurance Berikan Perlindungan atas Tuntutan Kerugian Pihak Ketiga
PT. Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) memiliki layanan Third Party Liability (TPL) yang akan memberikan perlindungan atas tuntutan kerugian dari pihak ketiga.
Autoride – PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) yang kini sudah 80 persen diakuisisi oleh Zurich Insurance Company (ZIC), memberikan edukasi tentang pentingnya memiliki jaminan perluasan Third Party Liability (TPL) untuk asuransi kendaraan.
Menurut Wayan Pariama selaku Direktur Adira Insurance, kerugian akibat kecelakaan sangatlah tinggi. Oleh sebab itu, sangat penting untuk memiliki perlindungan sebagai salah satu upaya preventif bagi pengguna jalan. Khususnya tambahan jaminan TPL yang mampu memberikan perlindungan kepada pengguna jalan apabila mendapatkan risiko tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lainnya.
“Risiko kita di jalan salah satunya adalah mencelakakan orang lain. Kendaraan itu dari suatu riset merupakan salah satu risiko yang menyebabkan kematian paling tinggi di dunia. Paling tinggi setelah penyakit jantung. Kendaraan itu bisa dibilang sebagai alat pembunuh yang sangat berbahaya yang bisa dibeli secara legal,” ujar Wayan dalam acara Ngovsan bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot), Selasa, 31 Agustus 2021.
Wayan dalam keterangannya juga menyebut jika negara-negara yang telah memiliki reguasi lebih maju, maka disyaratkan bahwa orang yang turun ke jalan harus memiliki cukup dana untuk mempertanggungjawabkan risiko yang terjadi. Tentunya insiden yang terjadi di jalan adalah ketindaksengajaan.
Menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), jaminan TPL atau biasa disebut sebagai Tanggung Jawab Hukum pihak Ketiga dapat memberikan perlindungan ganti rugi atas adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap Tertanggung yang secara langsung disebabkan kendaraan bermotor. Kerugian dapat terjadi baik pada kendaraan, dirinya sendiri, ataupun kerusakan harta benda.
-> Begini Ciri Power Steering Mobil yang Mulai Bermasalah
“Jaminan TPL memberikan ganti rugi yang tidak sebatas kerusakan pada kendaraan saja tapi juga meliputi harta benda, biaya pengobatan, cedera badan hingga kematian, sesuai dengan limit jaminan TPL yang telah disepakati di awal antara Tertanggung dengan Pihak Asuransi. Di Adira Insurance, jaminan TPL dapat diperluas untuk asuransi mobil dan asuransi motor,” jelas Wayan.
Adapun premi yang harus dibayarkan pun sudah ditetapkan oleh OJK menggunakan pajak progresif. Hal ini tergantung dengan limit jaminan yang ingin dimiliki yang tertera pada ikhtisar Polis. Adapun rate untuk asuransi mobil jika ingin mendapatkan limit jaminan Rp25 juta berarti harga preminya adalah Rp 25juta x 1% atau hanya sekitar Rp250 ribu per tahun.
-> Galeri Foto: Tour Camp YRFI Kalbar Satukan Semangat Riders Hadapi Pandemi
“Dengan penambahan premi yang tidak terlalu mahal, TPL ini bisa sangat membantu Tertanggung atau yang memiliki asuransi, maupun korban kecelakaan. Pihak korban akan mendapatkan biaya ganti rugi akibat kecelakaan tersebut,” ucap Wayan.
Untuk pengajuan klaim manfaat TPL, pihak korban harus memberikan Surat Tuntutan yang ditujukan kepada Tertanggung. Setelah itu, Tertanggung akan melaporkan kepada pihak asuransi terkait Surat Tuntutan tersebut.
“Klaim kalau melibatkan pihak ketiga, ada tambahan dokumen yang harus ditambahkan. Harus ada surat kepolisian (laporan polisi), karena ini kan asuransi mau bayarin pihak ketiga. Maka harus ada pihak yang menjadi saksi kredibel. Kemudian harus ada surat tuntutan dari pihak ketiga, surat tuntutan itu bisa dengan tulisan tangan saja,” sambung Wayan masih dalam keterangannya saat Ngovsan.
“Adira Insurance selalu berfokus kepada kebutuhan pelanggan, termasuk memberikan rasa aman bagi pelanggan maupun kepada pengguna jalan lainnya. Dengan memiliki jaminan TPL, kita sudah turut berpartisipasi untuk kemaslahatan orang banyak, terutama apabila ada korban kecelakaan yang tidak bisa mendapatkan biaya pengobatan,” tutup Wayan. (Maston/Foto: Adira Insurance)
-> Hankook Tire Hadirkan Sepatu Hasil Ban Daur Ulang
Berikut tips agar klaim asuransi dapat diterima oleh pihak asuransi:
1. Pelanggan harus menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis.
2. Melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian.
3. Kendaraan milik Tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.
4. Jika Anda mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan Anda pasca kecelakaan dan memahami penyebab kecelakaan yang ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung.
5. Perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis.
6. Jangan membuat kerusakan yang disengaja oleh Tertanggung.
7. Pahami polis Anda, baca dan pelajari dengan jelas polis-polis yang diberikan pihak asuransi, terutama klaim yang dijamin dalam polis atau termasuk dalam klausul pengecualian dalam polis.