Car NewsHighlightNews

Catat Nih! Selain Ambulance, Ini Kendaraan yang Berhak Dapat Prioritas di Jalan

Selain Ambulance, ada beberapa jenis kendaraan lainnya yang berhak dapatkan prioritas. Manakah yang paling penting? Berikut ketentuannya

Autoride- Ketika Anda sedang berkendara di jalan, tentunya pernah bertemu atau berpapasan dengan ambulance bukan? Sepatutnya Anda juga memahami bahwa kendaraan emergency satu ini berhak mendapatkan prioritas saat di jalan. Sehingga ketika bertemu, Anda diharuskan untuk berikan prioritas dengan memberikan jalan kepada kendaraan yang digunakan untuk dukungan medis tersebut.

–> Para Riders RX King dari Makassar, Maros, Soppeng Gelar Touring Wisata

Your Community Partner

Namun ternyata, tak hanya ambulance yang patut mendapatkan prioritas di jalan. Mengenai kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas di jalan ternyata sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas. Menurut Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyatakan, ada tujuh kendaraan yang wajib mendapatkan prioritas di jalan, yaitu:

ambulance-1
Menurut Undang-Undang, pemadam kebaran menjadi prioritas nomor satu di jalan
  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas memadamkan kebakaran.
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pimpinan dan lembaga negara, salah satunya Presiden RI.
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
  • Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  • Iring-iringan pengantar jenazah.
  • Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Detail prioritas & penggunaan lampu isyarat
Ambulance berada di peringkat kedua setelah pemadam kebakaran untuk dapatkan prioritas di jalan

Pada ayat pertama pasal di atas juga dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama dalam Pasal 134 UU LLAJ, harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, kendaraan tersebut juga berhak menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Sedangkan pada ayat kedua dijelaskan bahwa petugas kepolisian akan melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat pertama. Kemudian menurut ayat ketiga, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 UU LLAJ.

–> BMW Resmi Rilis Moge Anyar S1000R 2021, Hadir Dalam Dua Varian

Urutan prioritas di jalan
ambulance-2
Iring-iringan presiden sendiri patut berikan prioritas kepada ambulance atau pemadam kebakaran ketika bertemu di jalan

Sehingga jika Anda bertemu dengan beberapa kendaraan yang perlu prioritas di jalan secara bersamaan, ingat susunan prioritas di atas. Pertama adalah kendaraan pemadam kebakaran. Selanjutnya baru ambulance yang sedang mengangkut orang sakit menempati urutan kedua. Sementara iring-iringan pejabat negara bahkan sekelas presiden pun hanya mendapatkan prioritas ketiga.

Your Community Partner

Dengan mengetahui tentang kendaraan yang perlu mendapatkan prioritas di jalan, maka sudah sepatutnya Anda berikan jalan untuk kendaraan emergency seperti yang disebutkan di atas. Jika tidak, maka akan ada konsekuensi hukum yang menanti. Untuk itu, mari kita berkendara dengan lebih bertanggung jawab. (Foto: Istimewa)

Sharing is Caring

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *