SIM C Kini Dibagi 3 Golongan, Berikut Penjelasannya
Sesuai aturan yang baru saja diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), SIM C kini ada 3 golongan, untuk lebih lengkap simak penjelasan berikut
Penggolongan SIM tersebut sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penundaan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Nantinya, golongan SIM C tersebut akan diatur berdasarkan spesifikasi mesin kendaraan dan akan diterapkan mulai Agustus hingga September 2021.
“Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.
Bagaimana implementasi aturan penggolongan SIM tersebut? Bagi yang belum mengetahui apa yang dimaksud penggolongan SIM itu, berikut penjelasannya.
–> Zongshen Cyclone RG3, Sport Touring dari Cina dengan Fitur Menggoda
Surat izin mengemudi (SIM) C untuk motor akan dibagi menjadi tiga, yakni C, C1 dan C2. Masing-masing SIM tadi mengacu pada besaran kubikasi mesin yang dimiliki si pemohon. Misalnya, SIM C yang ada saat ini ke depan hanya diperuntukan bagi pemilik kendaraan denan kapasitas mesin tidak lebih dari 250 cc.
Sedangkan kategori C1 untuk kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc. Sedangkan pengguna motor gede (moge) dengan kapasitas mesin di atas 500 cc ke atas wajib memiliki khusus SIM C2. Dengan demikian, pemilik SIM C tidak bisa mengendarai moge.
Arif mengatakan, pemberlakuan aturan penggolongan SIM akan dilaksanakan bersamaan dengan persiapan atau ketersediaan kelengkapan sarana dan prasarana.
–> Simak 7 Langkah Berikut saat Membeli Motor Bekas Agar Tak Tertipu
Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkebih dahulu mengenai penggolongan SIM ini, sekaligus menunggu kesiapan alat uji praktik di semua Satpas SIM serta pembaruan aplikasi dari sistemnya. “Akan kita sosialisasikan dalam waktu dekat. Jadi sarana ini juga akan kita lengkapi dulu nanti di Satpas mengingat ada perbedaan dari jenis kendaraan dan uji praktiknya,” pungkas Arief. (Foto: Istimewa)