Urus SIM dan STNK Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Begini Aturannya
Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia, di mana wajib menggunakan BPJS Kesehatan.
Autoride – Baru-baru ini pemerintah membuat baru yang menuai pro kontra terkait kepengurusan SIM dan STNK kendaraan. Di mana, untuk mengurus kedua dokumen tersebut, Anda wajib terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan. Kebijakan membuat SIM dan STNK harus terdaftar di BPJS Kesehatan tercantum dalam aturan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Dikutip dari situs Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) (21/2/2022), instruksi ini mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
–> Rekrut Livio Suppo, Suzuki Siap Mengancam di MotoGP Musim Ini
Dalam aturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 tersebut, ada instruksi khusus yang diberikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam perintahnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia diminta menyempurnakan beberapa regulasi.
“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” bunyi aturan tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat yang ingin membuat SIM dan STNK diwajibkan untuk membawa serta kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat melakukan pendaftaran. Tak hanya itu saja, pemerintah juga meminta kepada para Kepala Polisi untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.
–> CBR Club Indonesia (CCI) Batam Genap 10 Tahun, Berharap Makin Solid dan Kompak
Nah, jika aturan ini benar-benar terlaksana, artinya Anda wajib melakukan pembayaran rutin BPJS Kesehatan agar bisa mengurus SIM dan STNK kendaraan. (Foto: Istimewa)



